Standar Operasional Prosedur (SOP)
PT. Pusaka Jawa Andalas
PT. PUSAKA JAWA ANDALAS adalah
Perusahaan yang bergerak sebagai Buyer Barang
Antik Benda Pusaka Serta tokek rumah mungkin selama
ini anda mempunyai barang barang antik ( ASLI ) tapi tidak tahu kemana akan di
jual atau dihibahkan, maka kami hadir untuk anda. kenapa memilih kami? karena
kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli Buyer Barang
Antik, Benda Pusaka, Serta Tokek Rumah yang memiliki izin antara lain SK
Menteri Hukum dan Ham RI tanggal 11 Mei 2010 dengan Nomor : AHU-33.AH.0202 Tahun
2010, SK Memteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Tanggal 12
Oktober 2004 dengan Nomor : 0001/KEP/M.KUKM/X/2004.
kami mengikat perjanjian jual /
beli dengan MoU yang ditanda tangani serta telah disepakati oleh kedua belah
pihak, dan ada SOP dalam melakukan penjualan Barang antik, Benda Pusaka, serta
Tokek Rumah tersebut.
SOP PT. PUSAKA JAWA ANDALAS adalah sebagai
berikut :
1. Sebelum Dilakukan Pengecekkan
dan Pengetesan Barang Antik, Benda Pusaka dan
Tokek Rumah Klien diwajibkan terlebih dahulu membaca dan menandatangani MoU
(Surat Perjanjian Jual Beli).
2. Setiap Klien tidak dibenarkan
berkonsultasi terhadap karyawan ( pekerja ) yang bukan pada tugasnya. bila hal
itu dilakukan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal
permasalahan yang terjadi.
3. Setiap Klien yang hendak melakukan
transaksi diwajibkan membayar dana jaminan/administrasi serta menandatangani
MOU dikantor PT. PUSAKA JAWA ANDALAS sesuai dengan ketetapan / ketentuan dari
perusahaan.
4. DANA YANG SUDAH DI TRANSFER atau diserahkan
oleh klien DAPAT DIKEMBALIKAN / DITARIK KEMBALI bilamana belum
terjadi pemberangkatan untuk pelaksanaan transaksi dan belum melampaui batas
waktu yang telah di tetapkan. yaitu 1 Minggu semenjak penyerahan dana jaminan
kepada pihak perusahaan.
5. Jika terjadi perubahan jadwal dan
perubahan BENDA PUSAKA/BINATANG yang akan ditransaksikan diluar kesepakatan yang
telah disepakati sebelumnya antara klien dengan perusahaan, maka transaksi
dinyatakan gugur.
6. Penarikan dana jaminan
akibat pembatalan dan belum terjadi pemberangkatan tetapi MOU telah dibuat dan
dikenakan biaya pemotongan administrasi sebesar 25% dari jumlah dana jaminan
yang telah disetorkan oleh penyetor langsung.
7. Pengajuan penarikan dana
jaminan yang sudah disetorkan dilakukan minimal 3 Hari sebelum pengembalian.
8. Pembatalan transaksi setelah
terjadi pemberangkatan , dana jaminan yang sudah di setor terhadap perusahaan
dianggap hangus ( hilang) dan mutlak menjadi hak sepenuhnya perusahaan PT. PUSAKA JAWA
ANDALAS
9. Perubahan tempat lokasi
pelaksanaan transaksi dari persetujuan awal dinyatakan gagal oleh
perusahaan.
10. Pihak Pengundang bertanggung
jawab penuh terhadap approval yang ditugaskan baik dari segi keamanan ,
kenyamanan serta kelancaran pelaksanaan transaksi sampai dengan petugas kembali
ke perusahaan .
11. Segala bentuk keluhan dan
ketidakpuasan dalam pelayanan ataupun dalam bentuk transaksi, harap lansung
datang dan menyampaikan langsung ke perusahaan PT. PUSAKA JAWA
ANDALAS.
12. Pihak Ke II ( Approval ) atau
perusahaan PT.PUSAKA JAWA ANDALAS ( Pihak Management ) tidak
membenarkan sama sekali atau tidak menyetujui apabila Pihak KE 1 atau Pihak
Terkait lainnya meminta persyaratan penunjukan nilai nominal transaksi ataupun
uang tunjuk serta sampel benda pusaka dan Binatang sebelum terjadinya
pelaksanaan transaksi bilamana belum terjadi kesepakatan sebelumnya secara
tertulis dan masih berlaku antara PIHAK Ke 1 atau Pihak terkait lainnya dengan
Pihak Perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
13. Pihak Klien tidak
diperbolehkan meminta dan memaksa petugas perusahaan (approval) atau sakasi
approval untuk melakukan transaksi diluar kesepakatan (perjanjian) yang telah
dibuat sebelumnya karena perusahaan PT.PUSAKA JAWA ANDALAS tidak
bertanggung jawab atas pelaksanaan transaksi tersebut.
14. Bila BENDA PUSAKA/BINATANG tersebut di teliti,
diperiksa dan di tes oleh Pihak ke II / Approval lulus di tempat sesuai dengan
ketentuan PT.PUSAKA JAWA ANDALAS diatas kemudian Pihak Ke I /
pemilih BENDA PUSAKA/BINATANG tidak mau
melaksanakan transaksi pada hari sesuai kesepakatan ( menunda waktu / hari /
tempat ) dan BENDA PUSAKA/BINATANG atau bukan oleh pihak ke II maka
transaksi dan penelitian, pemeriksaan , serta pengetesan dianggap gugur. dan Pihak
ke I pemilik BENDA PUSAKA / BINATANG dikenakan
booking baru seperti yang telah disepekati kedua belah pihak . bahwa pada hari
/tanggal/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi serta dilaksanakan transaksi
dan penelitian , pemeriksaan serta pengetesan ulang sebelum ke Bank, maka Pihak
Ke I dan Pihak ke II sepakat untuk menandatangani perjanjian terakhir dan
perjanjian sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar